Jakarta, Pro Legal News - Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajarannya senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan, tidak disalahgunakan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung usai melantik sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/5). "Pastikan pula tidak ada satupun jajaran kita yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya,” tegas Burhanuddin.
Para pejabat Eselon II yang dilantik Jaksa Agung Burhanuddin, yakni Roskanedi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung. Roskanedi sebelumya adalah Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intel. Sedang penggantinya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto.
Selanjutnya M Yusuf menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Irdam yang mendapat promosi menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Sumardi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta menggantikan Masyhudi yang mendapat promosi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Kemudian Erryl Prima Putra Agoes menjadi Kajati Maluku Utara menggantikan Andi Herman yang mendapat promosi sebagai Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Andi Taufik menjadi Kajati Bengkulu Andi Taufik, lalu Deden Riki Hayatul Firman menjadi Kajati Kalimantan Timur, Erbagtyo menjadi Kajati Bali dan Yulianto menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).Tim