Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dicecer anggota Komisi III terkait adanya dugaan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dicecer anggota Komisi III terkait adanya dugaan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku yang dilakukan penyidik KPK oleh pihak Kepolisian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (30/).
Dugaan ini muncul adanya penyekapan penyidik KPK yang dilakukan anggota Polri saat mengejar caleg pengganti antar waktu dari PDIP, Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.
Namun Kapolri Idham Azis secara tegas membantah telah terjadi penyekapan di PTIK terhadap penyidik KPK. Sebab, Laporan yang ia terima dari Gubernur PTIK, pihak keamaman di PTIK hanya memeriksa sejumlah orang tidak dikenal yang masuk ke PTIK dengan dalih menumpang salat.
Langkah ini dilakukan karena kawasan PTIK malam itu (8/1) telah dilakukan sterilisasi untuk persiapan kegiatan olahraga bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada keesokan paginya. Jika ada orang tidak dikenal masuk, secara prosedur petugas keamanan akan melakukun pemeriksaan.
Pemeriksaan ini menurut Kapolri Idham Azis untuk menghindari terjadinya hal-hal tidak diinginkan. "Jadi tidak ada kata penyekapan. Paginya mau ada kegiatan olahraga Wakil Presiden, mereka dengan dalih mau numpang salat di Masjid PTIK, ya diperiksa provos PTIK,” kata Idham di Komisi III DPR RI.
Menurut Kapolri Idham, Wapres Ma’ruf Amin secara rutin menggelar kegiatan olahraga bersama TNI-Polri. Saat itu, kegiatan olahraga orang nomor dua di Tanah Aiir telah dijadwalkandigelar di PTIK.
Jenderal Idham Azis juga membantah ada pihak yang menyebutkan, selain Harun ada satu orang lainnya juga bersembunyi di PTIK ketika dikejar penyidik KPK. Idham Azis juga mengaku tidak tahu kalau Harum Masiku yang kini jadi buronan KPK saat itu bersembunyi di PTIK.
Harun diburu penyidik KPK yang diduga terkait dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjadikan dirinya anggota DPR RI. Kini Polri telah diminta bantuannya untuk memburu dan menangkap Harun yang hilang ditelan bumi.
KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari Harun dan Saeful sebesar Rp 900 juta. Uang yang diserahkan secars bertahap kepada Wahyu diduga agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Namun permainan kotor ini tarcium KPK sehingga dilakukan OTT. Penyidik KPK hingga kini dibantu Polri terus memburu Harun. Sebab, keterangan dari Harun sangat dibutuhkan KPK untuk mengungkap pihak pihak yang terlibat dk balik kasus suap itu.Tim