Jokowi Dituntut Ambil Alih Kasus Teror Noval Baswedan
Novel Baswedan
Jakarta, Pro Legal News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut untuk mengambil alih penanganan kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tim Advokasi Novel menilai Tim Pakar yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal mengungkap peneror Novel.
Jokowi selaku presiden dapat mengambilalih penanganannya dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
"Kami menuntut Jokowi untuk mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel, TGPF bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Alghiffari, Kuasa Hukum Novel dalam konferensi pers bersama Wadah Pegawai KPK, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Tim Advokasi Novel juga mendesak Jokowi selaku Presiden, kepala negara serta panglima penegakan hukum untuk tidak melempar tanggung jawab pengungkapan kasus teror Novel ke pihak lain.
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, penyerangan terhadap Novel dilakukan secara sistematis. "Ini harus dipandang sebagai bagian dari rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyerangan terhadap KPK," tegasnya.
Pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, struktural, maupun Pimpinan KPK kata Alghiffari menjadi angin segar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK. Tindakan ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Alghiffari juga pesimis dengan pembentukan Tim Teknis Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Pakar. Pihaknya menilai tim itu hanyalah upaya mengulur waktu dan semakin mengaburkan penuntasan kasus teror Novel. Tim