a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Terima Puluhan Laporan Gratifikasi

KPK Terima Puluhan Laporan Gratifikasi
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari Raya Idul Fitri sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019 masuk ke meja pimpinan KPK. Beberapa pegawai instans telah melaporkan gratifikasi itu berasal dari Kementerian/Lembaga negara.

Dari 94 laporan itu, tujuh laporan diantaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satu contoh pemberian satu ton gula pasir yang dikembalikan Pemerintah Daerah Lampung kepada pihak pemberinya.

Enam laporan penolakan lainnya berupa pemberian parsel kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Selain itu, pemberian uang Rp 4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR dikembalikan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6). Pihak KPK sangat mengapresiasi sikap aparat negara yang menolak pemberian dari pihak lain.

Tindakan penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. "Penolakan ini jadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata Febri.

Dijelaskan Febri, selain laporan tujuh penolakan, terdapat 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja. Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket dengan total mencapai Rp 66.124.983.

Seluruh laporan gratifikasi itu akan diproses KPK untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

Diakui Febri pihaknya cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah. KPK menilai hal ini sebagai sesuatu yang positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi. Tim
Nasional KPK Terima Puluhan Laporan Gratifikasi
Iklan Utama 5