KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta
Irsan anggota KPPS Magetan meninggal diduga mengalami kelelahan dalam pemilu 2019
Jakarta, Pro Legal News - Pemerintah menyetujui santunan untuk para penyelenggara pemilu ad hac yang tertimbah musibah. Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 36 juta.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim. "Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja kami terima, " kata Arif kepada wartawan, Senin (29/4).
Menurut Arif, besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta. "Petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta, " lanjutnya.
Jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Senin pagi, jumlah yang tertimpa musibah sebanyak 2.447 dengan rincian 296 yang meninggal dunia dan 2.151 orang sakit. Tim