Kamarudin Simanjuntak, S.H., saat bersama Natalius Pigai, S.I.P, Anggota Komnas HAM Periode 2012 - 2017
Jakarta, Pro Legal News - Krisis Papua yang bermula dari tragedi bendera merah putih di Surabaya berujung terjadinya kerusuhan di berbagai tempat di Papua. Hal itu sangat disayangkan oleh praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Kamarudin Simanjuntak SH. Menurutnya peristiwa itu membuktikan jika Badan Intelejen Nasional (BIN) kecolongan. Karena menurut Kamarudin hal itu bisa dihindari atau diminimalisir jika BIN bisa memberikan informasi yang akurat, sehingga bisa dilakukan langkah antisipasi oleh aparat kemananan.
Maka untuk menyelesaikan krisis di Papua menurut Kamarudin harus dilakukan upaya hukum yang tegas dan konsekuen, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di Papua sekaligus tidak merongrong kewibawaan pemerintah. Semua pelaku kerusuhan harus ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar peristiwa yang sama tidak akan terulang dan terjadi di tempat yang lain.
Kamaruddin menambahkan jika menyelesaikan kasus Papua itu harus melalui beberapa aspek tidak hanya dengan melakukan pembangunan infrastruktur semata. Karena pembangunan infrastruktur itu dalam jangka pendek tidak bisa memberikan manfaat secara langsung terhadap masyarakat Papua. Membangun infrastruktur itu belum memberikan manfaat karena faktanya masyarakat setempat masih banyak yang belum memiliki kendaraan bermotor.
Dari aspek politik menurut Kamaruddin perlu ada upaya untuk meluruskan sejarah tentang proses bergabungnya Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran sejarah yang hanya akan menjadi komoditas politik kelompok-kelompok tertentu yang pada akhirnya menimbulkan gangguan stabilitas nasional. Gus