Kampus Dan Sekolah Harus Berikan Keringanan Biaya Pendidikan
Jakarta, Pro Legal News - Apa yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Soerkano, sebagai pemilik Universitas Bung Karno (UBK) ini layak diberikan apresiasi dan dijadikan contoh. Ketika wabah Covid 19 telah menggejala, yayasan ini memberikan keringanan (discount) pembayaran SPP hingga sekitar 40%. Pemberian discount ini sebagai bentuk keprihatinan pihak yayasan terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid 19.
Dengan pemberian discount diharapkan kegiatan civitas akademika di lingkungan kampus UBK tidak terganggu. Apalagi disaat menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS). Karena dapat dipastikan banyak masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid 19, sehingga mengganggu kondisi perekonomian yang secara otomatis juga mengganggu kemampuan para mahasiswa untuk membayar biaya pendidikan. Kebijakan yayasan itu terbukti cukup membantu, karena kegiatan UTS bias berjalan dengan lancar.
Diharapkan kampus-kampus lain dan sekolah-sekolah melakukan hal yang sama. Karena kegiatan UTS atau ujian di sekolah itu nyaris bersamaan dengan event lebaran yang pasti memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sementara wabah Covid 19 telah menganggu perekonomian masyarakat. Apabila kampus-kampus dan sekolah mau memberikan keringanan, pasti kegiatan civitas akademika maupun kegiatan belajar dan mengajar tidak terganggu.(gus)