a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolri Sebut Pelaku Kerusuhan Kelompok Bayaran Dari Luar Jakarta

Kapolri Sebut Pelaku Kerusuhan Kelompok Bayaran Dari Luar Jakarta
Kapolri bersama Menkopolkam saat memberikan keterangan kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pelaku kerusuhan bukan dari massa aksi. Mereka orang-orang bayaran yang kini sedang diusut polisi siapa aktor.

Enam orang diketahui meninggal dunia dan 200 orang lebih luka-luka akibat kerusuhan tersebut. Aksi brutal itu dilakukan oleh segerombolan perusuh yang datang dari luar Jakarta.

Ada sekitar 200 orang yang diduga sudah disiapkan atau di -setting. Mereka berkumpul di satu titik, yakni Jalan KS Stubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketika diamankan polisi dari tangan mereka disita amplop berisi uang totalnya kurang lebih Rp 6 juta.

Kapori Tito berjanji akan melakukan identikasi untuk mengetahui penyebab jatuhnya korban dari kerusuhan tersebut. Diduga para korban tewas terkena tembakan yang senjatanya kata Tito di luar dari senjata yang dimiliki Polri dan TNI,

Alasannya lanjut Jenderal Tito, pihaknya tidak menggunakan senjata api untuk melerai massa aksi. Namun aparat keamanan menggunakan tameng dan pentungan untuk membubarkan. Tidak ada peluru tajam, aparat keamanan di instruksikan tidak menggunakan senjata api. Petugas pengamanan menggunakan perisai dan pentungan sehingga tidak mungkin aparat membunuh rakyat.

Massa perusuh yang melakukan pengerusakan dan menyebabkan kerusuhan serta jatuhnya korban jiwa sengaja dilakukan. Tujuannya agar seolah-olah aparat keamanan yang melakukan penyerangan terhadap rakyat.

Akibat kerusuhan yang terjadi ditiga titik itu, di depan Gedung Panwaslu, kawasan Gambir dan kawasan Tanah Abang pihak kepolisian mengamankan dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan. Para tersangka umumnya berasal dari luar Jakarta dan mereka dijerat pasal kekerasan hingga pembakaran.

Dari tiga lokasi itu, polisi menangkap pelaku kerusuhan di depan gedung Bawaslu sebanyak 72 orang, di Petamburan sebanyak 156 orang dan 29 orang ditangkap di kerusuhan di kawasan Gambir.

Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 212 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal 214 KUHP

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pasal 187

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Bukan hanya dari pihak pendemo saja menjadi korban akibat kerusuhan itu. Namun dari pihak Polri tercatat empat orang juga menderita luka-luka. Kempat anggota Polri itu terkena lemparan batu dan benda keras lainnya kini terbaring di rumah sakit. Rico
Nasional Kapolri Sebut Pelaku Kerusuhan Kelompok Bayaran Dari Luar Jakarta
Iklan Utama 5