a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Dirut Garuda Tidak Cukup Hanya Dipecat Namun Harus Diproses Pidana

Kasus Dirut Garuda Tidak Cukup Hanya Dipecat Namun Harus Diproses Pidana
Perilaku Direktur Utama PT Garuda yang curang seperti ini menunjukkan kualitas dirinya selaku pimpinan
Jakarta, Pro Legal - Kasus Dirut PT Garuda Ari Askhara yang dipecat oleh Menteri BUMN (5/12) menjadi gendrang baru untuk bersih-bersih terhadap kabinet Presiden Jokowi . Hal itu dimulai setelah minggu lalu Jaksa Agung menangkap secara OTT anak buah sendiri yang meras saksi. Setelah itu Menteri BUMN dan Menteri Keuangan juga menangkap parasit di BUMN yakni bos maskaspai nasional, PT Garuda.

Menurut pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH.MH, moralitas petinggi BUMN itu sangat memprihatinkan, “ Perilaku Direktur Utama PT Garuda yang curang seperti ini menunjukkan kualitas dirinya selaku pimpinan, dalam hal ini direktur utama, tanda perilaku keserakan akan tahta, yang dipergunakan untuk gaya hidup yang tidak tepat, karena sepak terjangnya diketahui sejak awal pengangkatannya pada September 2018 telah banyak mengeluarkan kebijakan yang kontroversi, tidak membuat nyaman secara internal maupun eksternal bahkan cendrung merugikan dan memanifulatif laporannya, tepatlah pepatah mengatakan "sepandai- pandainya tupai melompat pasti akan terpeleset juga," ujarnya.

Ketua Alpha ini menambahkan, “Jika dilihat perbuatan Direktur Utama ini sangatlah disengaja, secara sadar, dilakukan karena terbiasanya berbuat dengan cara cara curang dan membuat mekanisme lingkungan bekerja tidak dengan tata kelola yang baik, mental pimpinan begini tidak berintegritas, tidak memahami tanggung jawab dan dalam praktiknya cendrung menekan anak buah,” jelasnya.

Terlepas dari fakta yang terungkap dan telah diketahui saat ini, dimana terbukti didapati ada paket motor Harley Davidson dan beberapa sepeda mewah yang diseludupkan dalam pesawat A 330-900 yang nilainya setara 1,5 Milyar tersebut, ini nyata nyata terpenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan yang melawan hukum, menyembunyikan (menutupi) barang yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Azmi selayaknya AA tidak hanya diberi sanksi administrtaif berupa pemecatan namun juga sanksi pidana.” Maka bila mengacu pada Undang undang Khusus dengan memperhatikan bentuk perbuatan mana yang dominan dan konstruksi hukum yang terjadi (lex specialis derogat generali) maka pada dirinya harus diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.

Jadi Menteri BUMN selanjutnya harus mendorong dan serahkan pula kasus ini setalah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk selanjutnya kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK sekalipun untuk menggali dan mengembangkan modus lebih jauh peristiwa tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana ini antara lain tindak pidana penyeludupan, pidana kepabeanan, atau pidana perpajakan termasuk jika ada unsur korupsinya serta guna mengetahui pihak lain yang ikut serta diuntungkan dan bermain dari tindakan perbuatan curang ini,” jelasnya.

Azmi menambahkan, “Kepada diri pelaku mantan Direktur Utama ini semestinya dikenakan ancaman hukuman kumulatif (ganda) maksimal, mengacu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diatur tentang tindak pidana penyeludupan vide pasal 102, dapat dikenakan 10 Tahun penjara dan denda 5 Milyar agar hukumannya sesuai dengan perbuatannya yang sangat mencoreng nama baik PT Garuda yang terus berbenah dan dengan hukuman kumulatif maksimal dapat dijadikan contoh bagi unit BUMN lainnya untuk tidak berbuat curang terkhusus lagi bagi pimpinan yang semestinya menjadi contoh teladan bagi bawahannya dan stakeholder lainnya agar maksud dan tujuan negara dapat tercapai,” jelas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini. (JK)
Nasional Kasus Dirut Garuda Tidak Cukup Hanya Dipecat Namun Harus Diproses Pidana
Iklan Utama 5