a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ketua Dewan Pers Minta Media Harus Independen Pada Pilkada Serentak 2020

Ketua Dewan Pers Minta Media Harus Independen Pada Pilkada Serentak 2020
Mohammad Nuh (Ketua Dewan Pers) meminta media pers untuk tetap independen dalam Pilkada Serentak yang akan digelar bulan september 2020
Banjarmasin, Pro Legal News - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta media pers untuk tetap independen dalam Pilkada Serentak 2020. Sebab, media mempunyai peran besar untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

Media tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada. "Media harus independen, jangan sampai menempel pada kelompok tertentu," kata Mohammad Nuh di acara Seminar Hari Pers Nasional bertajuk "Media Berkualitas untuk Pilkada Damai" di Hotel Golden Tulip Galaxy, Banjarmasin, Jumat (7/2).

Menurut Nuh, media harus bisa memberitakan semua visi, misi dan program dari setiap paslon kepada masyarakat. "Kalau media menempel salah satu kelompok, maka beritanya tidak berimbang. Apalagi kalau mendiskreditkan kelompok lain. Masyarakat akan dirugikan karena tidak bisa mendapatkan calon terbaik lantaran informasi tidak berimbang," ujarnya.

Pilkada lanjut Nuh diselenggarakan untuk mencari mencari pemimpin yang terbaik di suatu daerah. Media memiliki peran yang signifikan untuk mendapat pemimpin yang terbaik.

Dijelaskan Nuh, sejumlah peraturan perundang-undangan disebutkan, media harus bersikap independen termasuk dalam Pilkada. Peraturan tersebut di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan KPU tentang Pilkada dan Kode Etik Jurnalistik serta aturan lainnya.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensidari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Banjarmasin sendiri terdiri dari 8 pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 5 pemilihan bupati-wakil bupati serta 2 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yakni Kabupaten Kotabaru, Tanbu, Banjar, HST, Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.Tim
Nasional Ketua Dewan Pers Minta Media Harus Independen Pada Pilkada Serentak 2020
Iklan Utama 5