Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Kasus Dugaan Makar
Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofyan Jacob
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Sofyan diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini namun karena berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan Sofyan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara tanggal 29 Mei 2019 lalu. "Laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi ya. Pada 29 Mei kita sudah gelar perkara, hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6).
Dikatakan, rencananya penyidik akan memeriksa Sofyan sebagai tersangka hari ini (Senin 10/6). Namun karena yang bersangkutan berhalangan, maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Penyidik menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena telah mengantongi bukti-bukti. Salah satunya bukti rekaman video. "Ada ucapan dalam bentuk video. Saya nggak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelar (perkara) di situ," ujar Argo. Tim