Muara Karta : Aparatur Pengadilan Harus Mendapat Perlindungan
Muara Karta S.H., M.M.
Jakarta, Pro Lega News - Upaya untuk menegakan supremasi hukum (law enforcement) memerlukan sinergi dari semua pihak. Selain dengan upaya untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme aparat, masyarakat juga harus dididik untuk menghormati lembaga-lembaga hukum. Sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan para lembaga serta aparat hokum.
Hal itu dikemukakan praktisi hukum senior Muara Karta SH MM menanggapi adanya keinginan sejumlah advokat agar DPR menghapus pasal berisi Contempt of Court (CoC) dalam draf revisi RKUHP. “Saya sangat setuju kalau pengadilan dijadikan lembaga sakral yang harus dihormati pencari keadilan. Bisa saja kita melihat atau mendengar satu-dua orang oknum hakim bermain perkara, tetapi kita tidak melihat itu. Namun melihat lembaga peradilannya,” ujar advokat yang dekat dengan kalangan selebritis ini.
Menurut Karta, jika ada advokat atau siapapun yang melakukan pelecehan terhadap lembaga peradilan, dia setuju dihukum berat. Dia menyambut baik RKUHPidana yang di dalamnya terdapat hukuman terhadap pelaku pelecehan atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. “Dihukum beratlah pelakunya agar tidak terulang lagi seperti peristiwa-peristiwa lalu terhadap hakim dalam persidangan. Bila perlu dicabut izin beracaranya,” tegas “Opung” yang memimpim beberapa organisasi kemasyarakatan ini.
Muara Karta mengakui masih merasakan kekurangan. Pengadilan memerlukan kepedulian kepolisian untuk melakukan pengamanan, dan ke depan pengadilan bisa membentuk petugas keamanan internal yang cukup. “Perangkat peraturan perundang-undangan dalam Contempt of Court harus didukung,” tuturnya. Kendati begitu, tetap harus dicari penyebab penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. "Bagaimana kita bisa menjaga, jika kita tidak tahu pasti alasan mengapa masyarakat menganggap kita tidak berwibawa," katanya.
Menurut advokat senior ini, jika terjadi contempt of court kepada hakim, seharusnya dilihat faktor dari luar persidangan, karena di dalam persidangan itu puncak dari kekecewaan. Dia menyebutkan putusan pengadilan tidak selalu menyenangkan namun harus tetap dihormati dengan sekaligus mendewasakan diri. "Saya pun sering tidak puas dengan putusan pengadilan. Namun saya selalu menahan diri, dan klien agar jangan buat masalah di pengadilan.
Meskipun kecewa dengan pertimbangan hukum majelis dan putusannya, seharusnya seluruh pihak berperkara tetap menghormati proses hukum itu sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Muara Karta malah mengapresiasi dimasukkannya pidana contempt of court dalam revisi KUHP sekalipun masih berskala sangat singkat. "Contempt of Court mendorong terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri dan tegaknya negara hukum,” tuturnya.
Tindakan contempt of court terakhir terjadi pada 18 Juli lalu di PN Jakarta Pusat dimana oknum advokat menganiaya hakim dengan sabuk saat membacakan putusan perkara perdata dalam sidang terbuka. “Peristiwa tersebut menjadi bukti adanya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan. Ancaman itu tidak akan berkurang jika tidak segera dicegah melalui penegakan hukum yang efektif (Contempt of Court). Jangan biarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup dan jangan terlalu lama dibiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan," katanya.
Menurut Muara Karta, semua pihak seharusnya berupaya bagaimana caranya agar Contempt of Court bisa disahkan dan diwujudkan. Namun, di sisi lain, lembaga peradilan pun harus melakukan refleksi. “Pelecehan itu bukan sebagai sebab, tapi semata-mata sebagai akibat (effect). Karena pengadilan dinilai tidak menjadi tempat menerapkan hukum secara tepat dan benar,” kata mengingatkan.
Muara Karta menyebut penguatan kepercayaan publik terhadap pengadilan akan mendorong kehendak publik untuk menjaga dan melindungi kehormatan pengadilan dan hakim dari segala bentuk pelecehan atau penyerangan. “Ketentuan contempt of court hanyalah sarana. Tanpa kehendak dan tekad kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim,” tuturnya.
Contempt of court dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga penyelenggaraan peradilan yang baik, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, menegakkan perintah pengadian. “Dia (Contempt of court) bukan hanya menjaga peradilan tapi juga demi menjaga Indonesia,” tegasnya. Gus