a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ombudsman Tuduh Idrus Marham Pelesiran, KPK Protes

Ombudsman Tuduh Idrus Marham Pelesiran, KPK Protes
Jubir KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Pro Legal News - Pihak KPK memprotes pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta yang menyebut  mantan Menteri Sosial juga terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham melakukan pelesiran.

Ombudsman dinilai KPK keliru dan terburu-buru mengeluarkan pernyataan. "KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/6).

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Ombudsman, terdakwa Idrus terpergok sedang berada di Gedung Citadane daerah sekitaran Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.00 WIB.

Febri membantah informasi yang dipublikasikan Ombudsman yakni adanya kesimpulan Idrus berada di luar Rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.

Menurut ‎Febri, ada ketidaksesuaian data dan kesimpulan yang disampaikan Ombudsman. "Pihak Ombudsman menyebut video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri Idrus Marhan berada di Citadenes sebelah RS MMC sejak pukul 08.30 WIB" ujar Febri Diansyah.

Pernyataan pihak Ombudsman lanjut Febri keliru dan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB. "Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," tegas Febri Diansyah.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Febri, pada Jumat 21 Juni 2019, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Penetapan tersebut berbunyi mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tanahan negara. Idrus berobat  ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.

Atas dasar penetapan pengadilan, pihak  KPK membawa Idrus  ke RS MMC. Idrus Marham dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai dan bersamaan salat Jumat, maka Idrus dibawa menuju madjid terdekat.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Berangkat menuju masjid untuk salat Jumat, tahanan tidak diborgol serta tidak menggunakan baju tahanan KPK. Nanun tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat petugas pengawalan tahanan," tutir Febri.

Sementara Ombudsman sebelumnya menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan Rutan pada Jumat (28/6). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan Idrus Marham di luar Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019.

"Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Ombudsman mengatakan sempat menyambangi Rutan KPK usai melihat Idrus Marham di luar Rutan. Ombudsman menyebut pada saat itu pihak Rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan. Tim
Nasional Ombudsman Tuduh Idrus Marham Pelesiran, KPK Protes
Iklan Utama 5