Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Ribuan HP China
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku penyelundupan handphone (HP) berbagai jenis dari China ke Indonesia tanpa membayar biaya pajak impor dan kepabeanan.
Jakarta, Pro Legal News - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono perintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan dan praktik perdagangan barang ilegal.
"Siikat habis penyelundupan, impor barang ilegal dan praktik praktik curang di belakangnya. Negara banyak dirugikan akibat ulah segelintir orang ini," kata Gatot dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8).
Pernyataan ini menyusul terbongkarnya ribuan handphone ilegal yang diselundupkan dari China.
Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku penyelundupan handphone (HP) berbagai jenis dari China ke Indonesia tanpa membayar biaya pajak impor dan kepabeanan.
Dari tangan mereka disita sebanyak 5.572 HP berbagai jenis dan merek, senilai sekitar Rp 6,6 Miliar. Dalam satu bulan pelaku berhasil menyundupkan delapan kali. Diduga pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
Empat pelaku yang dibekuk adalah FT alias AMG (40), AD (59), YC (36), dan JK alias TCK (29). Mereka tergolong distributor kelas kakap.
Keempatnya yang merupakan satu kelompok jaringan ini dibekuk dari 4 lokasi berbeda, yakni di Ruko ITC Roxy Mas, Gambir Jakarta Pusat; di PT SMS di Jalan Terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, di Best International Trading di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat iti merupakan tempat operasional usaha dan dari Jalan Kota Baru, Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka dibekuk pada Selasa (23/7), Rabu (24/7), dan Kamis (22/8).
Dirkrimsus menambahkan keempat pelaku menyelundupkan puluhan ribu handphone ke Jakarta, sekali beraksi dengan tanpa membayar pajak impor dan kepabeanan.
Handphone itu kata Gatot berasal dari China, Hongkong, dan Singapura. “Lalu masuk lewat Batam hingga sampai ke Jakart, yakni masuk ke Roxy dan Cempaka Mas. Kemudian dari sana menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan, kata Gatot maka barang diperdagangkan tanpa memenuhi peryaratan teknis dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak memiliki sertifikat postel, dan atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru melalui situs jual beli online,” ujarnya.
Karenanya kata dia masyarakat sebagai konsumen dirugikan karena membeli dan menggunakan alat komunikasi berupa Handphone yang tidak terjamin mutu dan kualitasnya.
“Juga menghambat pembangunan nasional dengan tidak terbayarnya pajak yakni pajak dalam rangka impor. Kemudian menimbulkan kerugian Negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor sehingga membuat pendapatan negara menurun dan stabilitas keuangan bisa terganggu,” jelasnya.
Pengakuan para pelaku mereka sudah beraksi lebih dari setahun. Setiap beraksi mereka menyelundupkan puluhan HP dari luar negeri yakni China, Hongkong dan Singapupura lewat Batam dan masuk ke Jakarta.
“Dalam sebulan mereka beraksi hingga 8 kali. Setiap beraksi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 46,8 Miliar. Jadi jika sebulan maka kerugian negara yang ditimbulkan kawanan ini mencapai Rp 375 Miliar,” ungkap Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Iwan Kurniawan menyebutkan karena perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi lalu Pasal 104 dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan serta Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 Milyar. Tim