Polisi Tangkap, Mustofa Anggota BPN Terkait Penyebaran Hoak
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri, saat mendatangi kediamanan Anggota BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya, menyerahkan surat penangkapan
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya. Dia diduga memposting berita hoak terkait rusih 21-22 Mek lalu.
Kabusubdit 2 Bareskrim Kombes Ricky Naldo mengatakan, Mustofa juga caleg Gerindra itu ditangkap, Minggu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. “Sempat istirahat dulu baru diperiksa,” kata Ricky, Minggu (26/5).
Mustofa diduga sebelumnya memosting Muhamad Harun Al Rasyid tewas dianiaya aparat di Komplek Masjid Al Huda saat aksi 22 Mei 2019 lalu.
Belakangan polisi memastikan bahwa pria yang dipukul dan ditangkap aparat di Komplek Masjid Al Huda bukan Harun Rasyid, melainkan Ardiansyah alias Andri Bibir (30).
Andri Bibir ditangkap lantaran menyuplai batu kepada para pendemo di kawasan Tanah Abang. Ia juga menyiapkan air untuk membersihkan tubuh para pendemo yang terkena gas air mata. Tim