Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santosa terkait dugaan adanya gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
Eddy Hiariej juga meminta polisi menangkap Sugeng. "Kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar kuasa hukum Eddy, Firman Tendry Masengi, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).
Menurut Firman pernyataan Sugeng terkait keterlibatan kliennya dalam kasus gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Ia mengklaim uang Rp7 miliar yang diterima melalui Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa sebagai advokat.
Sehingga dia menilai pernyataan Sugeng sebagai tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks. Ia berpendapat langkah itu sengaja dilakukan Sugeng untuk mendapatkan keuntungan secara material.
Sebagai seorang advokat, menurut Firman, seharusnya Sugeng paham dan punya pengetahuan soal hukum. "Tuduhan Sugeng bahwa Aspri (asisten pribadi) Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," jelasnya.
Firman juga menambahkan jika serangan Sugeng kepada kliennya itu juga sangat bermuatan politis. Pasalnya, kata dia, Sugeng merupakan aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Satu lagi, rekan Sugeng ini diduga bekerja untuk kepentingan salah satu jenderal bintang tiga di Polri," tuturnya.
Sementara Sugeng enggan menanggapi secara serius pernyataan yang dilayangkan oleh pihak Eddy. Sugeng meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukumnya. "Jadi buat saya pernyataan kuasa hukum itu saya anggap hal yang ringan dan yang lucu saja. Tidak perlu serius menanggapi. Namanya advokat harus ngomong karena dibayar," ujar Sugeng, Rabu (5/4).
"Kuasa hukum lupa tuh pasal yang dituduhkan pada saya saja belum jelas. Kalau fitnah ke Yogi berdasarkan UU ITE tidak bisa ditangkap/ditahan karena ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan," jelasnya.
Seperti diketahui Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3). Sugeng berujar ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy.
Uang diduga diberikan berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022. Kemudian, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.(Tim)