Polri Harus Bergerak Cepat, Tangkap Penimbun Masker
Masyarakat mulai resah dengan harga masker yang mahal dan sulit mendapatkan nya dipasaran
Jakarta, Pro Legal News - Polri harus lebih aktif turun dan jika perlu geledah pelaku usaha dan penjual produk produk yang jadi langka saat ini seperti masker. Hal itu dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana, Dr Azmi Syahputra SH,MH, karena menurutnya masyarakat mulai resah dengan harga yang mahal dan sulit mendapatkan nya, hal ini jika dibiarkan lama dapat berpotensi menggangu ketertiban masyarakat termasuk berpotensi mengganggu keamanaan nasional.
Menurut Ketua Asosisai Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini pemerintah harus hadir melalui kerja Polri yang harus bergerak aktif dan lebih cepat untuk memeriksa dan mengungkap pelaku atau pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi virus corona untuk mengambil keuntungan berkali lipat dengan cara menumpuk barang barang kebutuhan tertentu.
Azmi menambahkan, penegak hukum harus berani menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku 5 tahun pidana, agar ada efek jera kedepan guna pelaku usaha lebih jujur dan beretika bisnis dalam berusaha serta menjaga keseimbangan keadilan sosial bukan hanya mementingkan keuntungan dan kepentingan individual semata.”Gulung dan proses pengusaha nakal agar jadi pembelajaran bagi pengusaha nakal dan jadi efek jera maksimal, mereka gak berani lagi memanfaatkan kondisi darurat dengan menimbun barang. Orang orang ini pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ujarnya.
Polisi harus mampu hadir lebih ekstra melakukan patroli, ungkap dan pengawasan termasuk menggeledah tempat tempat penyimpanan dan sarana produksi usaha. Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Bung Karno ini menyatakan, “Ada ancaman yang tegas diatur dalam Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”, selain undang undang tersebut tidak tertutup kemungkinan dengan pemberatan dimana perbuatan pelaku usaha dapat pula diterapkan ancaman pidana dalam undang undang kesehatan dan undang undang perlindungan konsumen,” jelasnya.(gus)