Polri Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopasus
mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Jakarta, Pro Legal News - Polri akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Dia ditahan Polri terkait dugaan kasus makar dan penyelundupan senjata api.
Soenarko selama penahanan dititipkan Polri di Rutan Guntur. Untuk bisa segera menghirup udara bebas kini penyidik Polri sedang memproses prosedur administratif penangguhan penahanan Soenarko.
Dikabulkan permohonan tersangka Soenarko dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Ya, segera diproses administrasi penangguhan penahanannya," kata Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (21/6).
Ada berapa pertimbangan sehingga Polri mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko. Salah satu pertimbangan adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam penangguhan ini pihak kepolisian memberikan beberapa persyaratan kepada Soenarko diantaranya, komitmen tidak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalani.
Polri seperti dikatakan Brigjen Dedi, jika tersangka melanggar komitmen itu, pihak kepolisian bisa mencabut penangguhan penahanan atas diri tersangka. Tim