a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ruslan Buton Telah Dipecat Dari TNI Secara Tidak Hormat

Ruslan Buton Telah Dipecat Dari TNI Secara Tidak Hormat
Jakarta, Pro Legal News - Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton tersangka pembuat surat terbuka yang meminta Presiden Jokowi mundur terus diperiksa Tim Bareskrim Polri. Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus menegaskan, Ruslan sudah menjadi warga sipil karena sudah dipecat secara tidak hormat dari TNI.

Ruslan Buton yang ditangkap tim gabungan TNI-Polri di kediamannya Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) dengan pangkat terakhir Kapten TNI AD. "Yang ditangkap itu bukan ranahnya kita lagi, karena sudah sipil," kata Kolonel Nefra, Sabtu (30/5).

Ruslan dipecat secara tidak hormat terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan La Gode meninggal dunia. Kasus penganiayaan yang menimpa seorang petani di Taliabu, Ternate, Maluku Utara itu terjadi pada 2017.

Korban La Gode ditangkap atas tuduhan pencurian kelapa parut milik warga. Setelah ditangkap, La Gode dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

Ruslan yang kini ditahan Bareskrim Polri akhirnya dipecat dari anggota TNI karena terlibat kasus pengiayaan korban La Goge.

Nama Ruslan kembali menjadi pembicaraan banyak pihak setelah dia membuat video rekaman suarat surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mundur sebagai orang nomor satu di Tanah Air. Surat terbuka mantan anggita TNI itu sempat viral di media sosial dan akhirnya dia harus berurusan dengan polisi.

Ruslan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri setelah diterbangkan dari Buton, Sulawesi Tenggara.  Atas perbuatannya, Ruslan terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Tersangka Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Polisi menyita satu unit handphone diduga digunakan untuk membuat rekaman video surat terbukantersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Ruslan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group Whatsapp (WA) Serdadu Ekstrimatra.Tim
Nasional Ruslan Buton Telah Dipecat Dari TNI Secara Tidak Hormat
Iklan Utama 5