a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Selama 4 Tahun KPK Klaim Selamatkan Uang Rp 63,9 T

Selama 4 Tahun KPK Klaim Selamatkan Uang Rp 63,9 T
KPK mengklim berhasil diselamatkan uang negara Sebanyak Rp 63,9 triliun
Jakarta, Pro Legal News- Sebanyak Rp 63,9 triliun uang negara diklim KPK berhasil diselamatkan dari bidang pencegahan korupsi dalam empat tahun terakhir periode 2015-2019.

Sedang dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara berupa kajian yang dilakukan KPK, terdapat Rp 34,7 triliun potensi kerugian keuangan negara yang bisa diselamatkan.

"Saya juga ingin melaporkan biasanya KPK yang dimuat di media massa penindakan, kali ini kami akan melaporkan hasil pencegahan. Karena pencegahan itu penting, kami ingin menyampaikan bahwa dari laporan yang kami terima, paling tidak potensi kerugian negara bisa dihemat sekitar Rp 63,9 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutan puncak peringaran Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (9/12)

Sementara untuk kegiatan kordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sekitar Rp 29 triliun. Penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi dalam berbentuk barang maupun uang senilai Rp 159 milliar.

Menurut Ketua KPK Agus, jumlah tersebut termasuk optimalisasi pendapatan daerah dari pajak hotel, restoran, piutang pajak, fasum fasos dan sengketa aset. Sektor perizinan paling rawan terjadinya korupsi.

Selama ini KPK kerap menerima banyak keluhan dari pengusaha menyangkut perizinan. Persoalan ini lanjut Agus membutuhkan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat dari seluruh pihak, termasuk pemerintah yang telah menerapkan sistem online single submission (OSS). Apalagi kini sistem Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) sudah diterapkan oleh sekitarte 60 persen daerah.

Dikatakan Ketua KPK Agus, OSS dan PTSP satu agenda sendiri yang cukup besar. Diharapkan pengawasan terhadap sinkroniasi ini lebih diintensifkan.

Tujuannya pemerintah daerah tidak merasa mendapatkan beban tambahan apalagi masih banyaknya UU dan kebijakan sektor yang kemudian seolah-olah memberikan beban tambahan bagi mereka yang bekerja di perizinan di daerah-daerah.Tim
Nasional Selama 4 Tahun KPK Klaim Selamatkan Uang Rp 63,9 T
Iklan Utama 5