Sempat Dijemput Polisi Akhirnya Aktivis Dandhy Laksono Dilepas Lagi
Dandhy Laksono
Jakarta, Pro Legal News - Sempat dijemput petugas Polda Metro Jaya dan diperiksa secara intensif akhirnya aktivis Dandhy Laksono dibebaskan kembali. Dandhy, Jumat (27/9) dinihari sudah dipulangkan kembali.
Dandhy sebelumnya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Sudah dipulangkan. Dia tidak ditahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (27/9).
Menurut Kombes Iwan, Dandhy yang sempat dijemput polisi di rumahnya pada Kamis (26/9) malam setelah menjalani pemeriksaan diperiksa di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' itu dipulangkan. "Diperiksa sejak Kamis malam sampai Jumat dini hari," ujarnya.
Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Sebab, postingannya dinilai bernuansa provokasi. "Salah satu postingannya di media sosial setelah dkanalisis mengandung provokasi," tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memintai keterangan kembali. "Salau diperlukan nanti dipanggil lagi," kata Kombes Argo.
Dandhy memang dikenal sangat aktif menyuarakan berita-berita terkait masalah Papua di akun Twitternya. Dandhy juga sering menyuarakan masalah HAM di media sosial. Sultan