Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya hari ini (Kamis 2/1), tidak memberlakukan aturan sistem ganjil genap. Keputusan ini diambil Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya mengingat sejumlah ruas jalan di Jakarta masih terdampak banjir.
Hal ini dibenarkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. "Hari ini pembatasan kawasan ganjil genap ditiadakan," kata AKBP Fahri, Kamis (2/1).
Informasi yang diperoleh sejumlah titik di Jakarta dan selitarnya air masih merendam permukiman warga hingga jalanan dan mengganggu arus lalu lintas. Tercatat hingga Kamis (2/1) pukul 08.50 WIB, banjir masih mengenangi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang hingga Bekasi
Wilayah Jakarta Pusat masih terjadi banjir diantaranya;
- Pasar Baru, Sawah Besar
- Jalan Menteng Raya sekitar Tugu Tani
- Jalan Sutomo dekat Pasar Baru
- Pasar Petamburan
- Jalan Industri
Wilayah Jakarta Barat;
- Jalan Daan Mogot
- Kawasan sekitar Green Garden, Kedoya
Wilayah Jakarta Timur;
- Cipinang Melayu
- Jalan Kayu Putih Raya
- Jalan Jatinegara Barat
Wilayah Jakarya Selatan
- Jalan Kemang Raya
- Rawajati
Wilayah Tangerang;
- Jalan H Mansyur Cipondoh
- Kawasan Perumahan Ciledug Indah
Wilayah Bekasi
- Perumahan Kemang IFI Graha, Kecamatan Jatiasih
- Kawasan sekitar STMIK Bani Saleh, Jl Mayor Hasibuan, Bekasi Timur