a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi Tangkap Pengusaha Pembakar Hutan

Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi Tangkap Pengusaha Pembakar Hutan <br><br>
Direktur PT (TNI) RP alias Apeng ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi
Jambi, Pro Legal News - Direktur PT Tegar Nusantara Indah (TNI) berinisial RP alias Apeng ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi. Dia dituduh telah melakukan aksi pembakaran hutan di Provinsi Jambi.

Apeng kini ditahan di Polda Jambi untuk proses hukum. Selain membakar hutan, perusahaan mikiknya juga membawa kayu gelonggongan tanpa izin ke luar Provinsi Jambi. "Tersangka ditangkap di kediamannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi, Jumat (25/10).

Sebelumnya polisi juga  menangkap dia anak buah Apeng, yakni FD dan RK. Keduanya melakukan pengangkatan kayu gelondongan di tempat penampungan pinggir sungai atau logpon yang ada di Desa Pulau Mentaro, Jambi.

Kayu bulat itu diangkut menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah dengan nomor polisi BH 8895 GU. Keduanya ditangkap di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi beberapa hari lalu.

Thein Tabro menjelaskan, saat tim menyergap di kawasan logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BH 8148 MO yang terparkir dan ditinggal sopirnya dengan muatan kayu bulat atau gelondongan besar jenis meranti dan rimba campuran yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 41 batang dengan volume 26 M3.

"Barang bukti Itu sudah ditinggalkan pelaku, tetapi masih ada empat tumpukan kayu bulat jenis meranti dan rimbah campuran tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 94 batang volume 57,25 M3 yang juga diamankan, sehingga jadi total semua barang bukti kayu gelondongannya ada sebanyak 136 batang atau dengan volume 57,25 M3," kata Thien.

Saat ini, polisi juga masih memburu HK yang telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena hasil dari pemeriksaan dialah yang menyuruh FD dan RK untuk membawa kayu gelondongan itu. PT TNI hanya memiliki Izin pengolahaan hasil hutan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen pengangkutan kayu.Tim 
Nasional Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi Tangkap Pengusaha Pembakar Hutan <br><br>
Iklan Utama 5