Ada Usulan Dari Capim, Jika Pimpinan KPK Langgar Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Ilustrasi, rapat di Komisi III DPR RI (rep)
Jakarta, Pro Legal- Salah satu Capim KPK usulkan, "Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka tidak sepatutnya dan selayaknya untuk memimpin lembaga negara yang lainnya sekurang-kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," ujar Ida Budhiati dalam fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11) pagi.
Ida juga menggagas agar Dewan Pengawas KPK juga tetap meneruskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik. Dia berpandangan bahwa Dewas KPK masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan. "Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan presiden," ujarnya.
Capim yang berlatar belakang sebagai anggota DKPP itu juga menyarankan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di KPK digelar secara terbuka.
Menurutnya hal itu akan sangat baik, sebagaimana yang selama ini telah diterapkan dalam pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara Pemilu. "Jadi keterbukaan ini akan membantu dewas dari kecurigaan, melindungi segenap insan KPK dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Seperti diketahui Komisi III DPR telah menggelar fit and proper test terhadap 10 Capim KPK. Setelah itu mereka akan memilih 5 nama untuk menjadi pimpinan KPK 2024-2029.
Selain Capim KPK, DPR juga akan menentukan 5 anggota Dewas KPK periode 2024-2029. Pemilihan dan penetapan yang dijadwalkan Kamis (21/11) dipercepat menjadi hari ini.(Tim)