Anggota DPRD Sulsel Polisikan Warga Dengan Dalih Diperas
Anggota DPRD melapor ke Polrestabes Makkasar (rep)
Makassar, Pro Legal- Salah seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan bernama Imam Fauzan Uskara melaporkan seorang wanita berinisial R ke polisi atas dugaan pemerasan. R disebutkan merampas ponselnya lalu meminta sejumlah uang kepadanya. "Ada (laporan). Kasusnya terkait perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (17/4).
Menurut Ridwan, kasus itu bermula ketika mobil Imam dan R sempat bersenggolan saat bertemu di Jalan Sungai Saddang, pada Sabtu (15/4). Menurut keterangan, R langsung memberhentikan mobil Imam dan mengatakan telah ditabrak. "Keterangan korban bahwa pelaku langsung memberhentikan laju mobilnya dan mengatakan jika dirinya telah ditabrak oleh mobil korban. Namun, korban merasa tidak pernah menabrak mobil pelaku," ujarnya.
Keduanya pun cekcok. Lalu, tiba-tiba R membuka pintu mobil Imam dan mengambil ponsel yang ada di dasbor. R pun kabur, tetapi dibuntuti oleh Imam. "Pelaku kabur tapi korban mengikuti korban hingga berhenti di salah satu rumah warga," jelas Ridwan.
Setelah berhenti dan bertemu, R meminta uang Rp500 ribu kepada Imam sebagai syarat untuk mengembalikan ponselnya. Imam pun tak terima dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. "Korban meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Namun, korban merasa dirugikan, sehingga dilaporkan ke kami. Kerugian korban sekitar Rp 29 juta," ujarnya.(Tim)