Artis sinetron Amanda Mannopo jalani pemeriksaan di Bareskrim (rep)
Jakarta, Pro Legal- Aktris Amanda Gabriella alias Amanda Manopo telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan promosi judi online di markas Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Senin (2/10) lalu hingga malam hari.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar, pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. Dalam agenda klarifikasi itu total terdapat 34 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Amanda. "Klarifikasi kepada saudari Amanda Manopo dilaksanakan kurang lebih 8 jam dari pukul 12.00 sd 20.00 WIB dengan 34 pertanyaan," ujarnya, Selasa (3/10).
Vivid mengatakan panggilan klarifikasi itu merupakan penjadwalan ulang setelah tertunda karena permintaan Amanda pada jadwal sebelumnya, Jumat (22/9).
Kendati demikian, dirinya tidak merinci lebih jauh ihwal materi pendalaman materi yang dilakukan terhadap Amanda. Termasuk apakah Amanda bakal diperiksa lagi atau tidak. "Perkembangan akan kami sampaikan kembali," ujar Vivid.
Seperti diketahui, Amanda tiba di markas Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB. Usai diperiksa, Amanda mengklaim jika dirinya tidak mengetahui sudah mempromosikan situs judi online. Ia berdalih mengira situs tersebut merupakan game online biasa. "Tidak, saya tidak tahu sama sekali (kalau judi online). Yang saya tahu itu, memang itu hanya sebatas game saja, tidak ada judi," klaimnya saat menjawab pertanyaan wartawan di lobi Bareskrim Polri, Senin malam.
Amanda menilai apa yang terjadi dan menyeret dirinya di kasus dugaan promosi situs judi online hanyalah sebuah kesalahpahaman semata. Ia juga mengaku telah memberitahukan kepada penyidik apa yang terjadi sebenarnya. "Saya datang ke sini dengan memenuhi panggilan saja. Saya disuruh datang, dan saya tidak ada niatan yang aneh-aneh, saya memang ingin menjelaskan secara detail kalau semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Dalam kasus itu Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Adi Vivid pada 30 Agustus lalu mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8). Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.
Di satu sisi, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menetapkan tersangka terhadap influencer kecil yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
Terbaru, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga tersangka yang diduga mempromosikan judi online via media sosial (medsos) dari dua wilayah pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan mereka yang ditangkap adalah perempuan berinisial NR (24), pria berinisial FY (25), dan pria berinisial SR (20). "Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp 16 juta selama 1,5 tahun dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 juta 1 tahun 9 bulan," ujar Didik.(Tim)