Jakarta, Pro Legal News - Bagian kotak hitam atau black box berisi cockpit voice recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) telah ditemukan. "Sudah (ditemukan), nanti pukul 11.00 akan diumumkan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Rabu (31/3/2021).
Tetapi Adita belum membuka informasi soal waktu penemuan dan lokasi penemuan CVR black box tersebut. "Nanti diumumkan," ujarnya. CVR yang merupakan bagian dari kotak hitam pesawat ini merupakan komponen penting untuk mengungkap penyebab kecelakaan udara yang dialami Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182. Sementara Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkapkan, tanpa adanya CVR, pihaknya tidak bisa mendapatkan data percakapan yang terjadi di kokpit antara pilot dan co-pilot.
Padahal data tersebut sangat signifikan untuk proses investigasi penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182. "Kami belum berpikir kalau (CVR) tidak ketemu. Kalau tidak ketemu kami tidak bisa menghasilkan report atau kesimpulan apa yang terjadi di (masa) terakhir (jatuhnya pesawat) itu," ujar Soerjanto, 10 Februari 2021. Adapun sebelumnya KNKT telah memperoleh black box berisi flight data recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan pada Selasa (12/1/2021).
Berbeda dengan CVR yang berisi rekaman di kokpit, FDR berisi data-data rekaman penerbangan dan semua aspek pesawat. Diketahui, pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021). Pesawat itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru aktif, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.(Tim)