a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Diduga 5 Juta Ton Ore Nikel Telah Diekspor Secara Ilegal ke China

Diduga 5 Juta Ton Ore Nikel  Telah Diekspor  Secara Ilegal ke China
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai dugaan impor ore nikel ilegal ke China sejak 2021 lalu.

Menurut Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, setidaknya ada 5 juta ton ore nikel yang diterima di China dari Indonesia sepanjang 2021-2022. "Data ini sumbernya dari bea cukai China," ujar Dian, Kamis (22/6).

Tetapi Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara. "Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ujarnya.

Walaupun menurut Dian, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut. "Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerjasama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," ujarnya.(Tim)



Nasional Diduga 5 Juta Ton Ore Nikel  Telah Diekspor  Secara Ilegal ke China
Iklan Utama 5