a a a a a a a a a a a
Dipertanyakan Kemampuan Satgas Judi Online Untuk Menangkap Bandar Besar di Luar Negeri | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dipertanyakan Kemampuan Satgas Judi Online Untuk Menangkap Bandar Besar di Luar Negeri

Dipertanyakan Kemampuan Satgas Judi Online Untuk Menangkap  Bandar Besar di Luar Negeri
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online lintas kementerian/lembaga untuk menangani permasalahan judi daring yang kian mewabah di masyarakat.

Jokowi sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut. Sementara itu posisi Wakil Ketua Satgas diisi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperkirakan nilai transaksi judi online pada periode pada Januari hingga Maret 2024 lebih dari Rp 100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah transaksi itu tercatat lebih rendah dibanding periode tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, ia menyebut masih ada potensi kenaikan transaksi judi online dengan pola baru di masyarakat.

Ivan mengatakan dana transaksi haram tersebut mengalir ke sejumlah negara yang menjadi markas situs judi online. Ia menjelaskan nilai transaksi yang mengalir itu termasuk kategori tinggi dengan jumlah yang bervariasi di setiap negara. "Ada aliran dana transaksi ke beberapa negara, bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ujar Ivan.

Tetapi keberadaan para bandar di luar negeri itulah yang kemudian dinilai sejumlah pihak menjadi tantangan utama bagi Satgas untuk memberantas judi online hingga ke akar.

Seperti yang dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pemberantasan bandar judi online yang berada di luar negeri tidak serta merta akan teratasi hanya dengan pembentukan satgas semata.

Hikmahanto mengatakan permasalahan utamanya ialah adanya perbedaan hukum antara Indonesia dengan negara tempat bandar judi beroperasi.

Ia menyebut mayoritas bandar dengan sengaja memilih negara-negara yang melegalkan judi sebagai tempat operasional mereka. Celah hukum itulah yang kemudian dimanfaatkan agar sulit ditangkap meskipun kebanyakan korban merupakan warga negara Indonesia. "Ini memang salah satu masalah terbesar. Biasanya para bandar akan melakukannya di negara yang menghalalkan judi, seperti di Kamboja," ujarnya, Jumat (21/6).(Tim)



Nasional Dipertanyakan Kemampuan Satgas Judi Online Untuk Menangkap  Bandar Besar di Luar Negeri
Iklan Utama 5