a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

DPR  Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (rep)
Jakarta, Pro Legal- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Palguna, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes). "Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945)," ujar Palguna, Rabu (21/8).

Sehingga Palguna mengatakan jika Indonesia saat ini di mata dunia adalah bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan. "Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan," ujarnya.

Palguna mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada negara yang mengaku demokratis, tetapi membangkang konstitusi. "Mungkin saya "kuper", saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik," ujarnya.

Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat. "Rakyat dan waktu yang akan mengadilinya," ujar mantan hakim MK tersebut.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung Paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung Paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Tetapi Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Kemudian syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan Paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Poin-poin ini masuk dalam RUU Pilkada yang disahkan Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna besok.(Tim)

Nasional DPR  Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK
Iklan Utama 5