Eks Kepala BPN Riau Dibui 12 Tahun Dinyatakan Terbukti Korupsi Rp 21 M
Sidang di PN Pekanbaru Riau (rep)
Pekanbaru, Pro Legal – Dalam amar putusannya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau M Syahrir 12 tahun penjara. M Syahrir terbukti menerima suap dan mengalihkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan rekening.
"Menyatakan terdakwa M Syahrir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Salomo Ginting, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (1/9/2023).
Majelis hakim memutuskan, selain penjara 12 tahun, Syahrir diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Juga menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 112 ribu dan Rp 21,13 miliar.
"Jika tidak dibayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjutnya.
Bila hukuman financial (denda) itu jumlahnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan kuasa hukum menyatakan untuk pikir-pikir.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar kuasa hukum Syahrir.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU KPK menuntut Syahrir selama 11 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp 3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.
Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp 20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp 5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.(Tim)