Gara-gara Putusan Hakim ‘Ngasal’, Satu Keluarga Terancam Terusir Dari Rumahnya
Masih banyak putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Nasib tragis kini dialami oleh keluarga Hariadi Adenan yang beralamat di Jalan Pasar Baru No 45, RT/RW004/001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Madya Jakarta Pusat. Pasalnya, Hariadi beserta keluarga termasuk orang tuanya yang menderita lumpuh, kini terancam tergusur dari rumahnya.
Mereka terancam tergusur setelah mendapat pemberitahuan dari aparat keamanan jika rumahnya akan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan No. 395/Pdt .G/2008/PN Jkt Pst. Jo No 325/PDT/2010/PT DKI jo No 3033K/PDT/2011. Padahal Hariadi merasa tidak ada hubungan hukum apapun dengan para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut yakni antara Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong melawan (alm) Sunarto Wongso Yuwono. Menurut penuturan Hariadi, sosok Sunarto itu hanyalah pedagang yang sempat mangkal di depan rumahnya. Sementara Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong ini diduga hanyalah orang asing yang sempat tinggal di Indonesia.
Berdasarkan penuturan Hariadi, diduga putusan perkara No. 395/Pdt .G/2008/PN Jkt Pst ini salah obyek. Karena dalam materi gugatan Tan Eng Ho serta Tan En Shion terhadap (alm) Sunarto Wongso Yuwono, obyek sengketa itu adalah Sertifikat HGB No 345/Pasar Baru padahal yang seharusnya adalah Sertifikat HGB No 245/Pasar Baru.
Kejanggalan berikutnya adalah para penggugat itu berdomisili di Jakarta Utara tetapi melakukan proses gugatan terhadap Sunarto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses eksekusi juga diduga tidak melalui proses pemberitahauan (aanmaning) sebagaimana mestinya.
Konfirmasi Pro Legal melalui telpon internal terhadap Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait rencana eksekusi itu hingga tiga kali tidak yang angkat. Entah semua pegawai sedang cuti atau memang tidak ada yang mau angkat telepon. Staff resepsionist PN Jakarta Pusat hanya menyampaikan agar dicoba lagi.
Sementara Kuasa Hukum, Hariadi Andenan, M Hokli Lingga SH menyatakan jika pihaknya akan terus memberikan perlawanan hukum, sehingga kliennya segera memperoleh keadilan, apalagi adanya indikasi pelanggaran HAM karena ,mengusir orang yang sedang mengalami sakit.(gus)