a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Gugatan Ditolak di MA, Demokrat Versi Moeldoko Berharap Menang PTUN

Gugatan Ditolak di MA,  Demokrat Versi Moeldoko Berharap Menang PTUN
Meski gugatannya ditolak MA, tapi kubu Moeldoko yakin akan menang di PTUN (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Pengurus Partai Demokrat Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersyukur Mahkamah Agung menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu dikemukakan oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad yang mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Namun, dengan ditolaknya gugatan yang dikawal pengacara Yusril Ihza Mahendra itu di MA, pihaknya masih 'ngarep' gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semakin kuat. "Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini, karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Menurut Rahmad, di PTUN pihaknya juga menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Rahmad menjelaskan, jika uji materi sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY memperbaiki AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut, menurutnya, akan menimbulkan persoalan baru.

Dengan ditolaknya gugatan itu oleh MA, menurut Rahmad pihaknya meyakini jika gugatan mereka di PTUN menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup. "Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," ujarnya.

Sementara Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik. Andi juga menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum. Melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ia juga mengatakan Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. "Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).(Tim)
Nasional Gugatan Ditolak di MA,  Demokrat Versi Moeldoko Berharap Menang PTUN
Iklan Utama 5