a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim Potong Vonis Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun

Hakim Potong Vonis Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun
Jakarta, Pro Legal News - Secara mengejutkan, hukuman terhadap Jaksa Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan permohonan banding Pinangki. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6).

Seketika public menjedi terhenyak, tetapi majelis hakim memiliki beberapa alasan meringankan ketika memutuskan untuk memangkas hukuman Pinangki. Dalam pertimbangannya, hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat. Menurut hakim, Pinangki, sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. "Dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

Lebih lanjut hakim menyatakan, Pinangki layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak. "Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," tandas hakim. Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sehingga, kadar kesalahannya turut memengaruhi putusan. "Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim. Pinangki erjerat kasus melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.(Tim)
Nasional Hakim Potong Vonis Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun
Iklan Utama 5