juru bicara TPN, Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sesuai jadwal Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, Jumat (26/1) hari ini.
Berdasarkan agenda, Aiman kembali dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Aiman selaku terlapor. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pada Desember 2023 lalu. "Pemeriksaan sesuai jadwal," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak.
Sementara Aiman menyatakan dirinya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut dirinya bakal hadir bersama Tim Hukum TPN dan relawan hukum. "Insya Allah saya akan hadir Jumat untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujarnya. Seperti diketahui Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. "Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (8/1).(Tim)