a a a a a a a a a a a
Hari Ini Habib Rizieq Shihab Urus Bebas Murni di Bapas Jakarta Pusat | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Urus Bebas Murni di Bapas Jakarta Pusat

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Urus Bebas Murni di Bapas Jakarta Pusat
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pendiri dan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi pembebasan murni, Senin (10/6).

Habib Rizieq terlihat tiba di Bapas sekitar pukul 10.27 WIB. Rizieq tiba mengenakan baju serba putih dengan aksesoris kepala surban putih, dan wajah tertutup masker. Ia ditemani oleh para kuasa hukumnya.

Saat itu Rizieq tak berbicara apapun ketika tiba di lokasi. Ia hanya melambaikan tangan dan langsung diarahkan masuk ke ruangan Bapas.

Dalam keterangannya, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan Rizieq telah menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. "Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," ujar Aziz.

Sementara, sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Rizieq bebas murni pada hari ini. "Betul (Rizieq bebas murni hari ini)," ujar Deddy, Minggu (9/6) kemarin.

Deddy menyebut Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB). "Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ujarnya.

Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.(Tim)



Nasional Hari Ini Habib Rizieq Shihab Urus Bebas Murni di Bapas Jakarta Pusat
Iklan Utama 5