a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hasan Basri : Aguan Pasti Akan Menjaga Reputasi Sedayu City Dengan Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Warga

Hasan Basri : Aguan Pasti  Akan Menjaga Reputasi Sedayu City Dengan  Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Warga
Chepy Rashid bersama Sugianto Kusuma (Aguan) (ist)
Jakarta, Pro Legal - PT. Citra Abadi Mandiri (Sedayu City) diminta segera menuntaskan proses pembebasan tanah milik warga yakni Almarhum Budi Suyono. Tanah tersebut berada di wilayah lokasi izin prinsip lokasi perumahaan yang tengah dikembangkan perusahaan PT. Citra Abadi Mandiri/Sedayu City di Kampung Pegangsaan II Kel. Rawaterate Kec. Cakung Jakarta Timur.
“Di duga dia hanya mendapat laporan bahwa sertifikat atas nama Budi Suyono, Palsu. Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan membantah perusahaannya PT. Citra Abadi Mandiri menyerobot lahan milih Almarhum Budi Suyono yang sudah bersertifikat hak milik (SHM N0.60/Rawaterate),” ungkap Kuasa Hukum Almarhum Budi Suyono, Drs. Hasan Basri SH,MH dalam keteranganya di Jakarta, Senin (12/12).

Hasan Basri mengutarakan, saat menemui Aguan di kantor Yayasan Buddha Tzu Chi, di Kawasan Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara, pihak Aguan membantah bahwa perusahaannya yang tengah mengembangkan kawasan perumahan elit Sedayu City di Kelapa Gading Kel. Rawaterate Kec. Cakung Jakarta Timur menyerobot lahan milik orang lain.

Menurut Hasan Basri, bahwa Aguan klaim kepemilikan lahan Budi Suyono tidak bisa dibenarkan, karena menurut Aguan sertifikat yang dimiliki keluarga Almarhum Budi Suyono adalah palsu. “Terjadilah sertifikat telah dimatikan berdasarkan surat keterangan hilang yang dibuat oleh orang lain, lalu BPN menerbitkan dua sertifikat pengganti atas nama PT. CAM,” papar Hasan Basri.

“Terjadilah sertifikat telah dimatikan berdasarkan surat keterangan hilang yang dibuat oleh orang l Sejatinya, lanjut Hasan Basri, melalui pengecekan sertifikat yang dilakukan Budi Suyono ke BPN Jakarta Timur, dengan penjelasan surat No. 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 yang intinya BPN menyatakan sertifikat asli,” jelasnya.

Hasan Basri memaparkan, dengan berdasarkan surat BPN Jakarta Timur tersebut, Alm. Budi Suyono menggugat BPN Jakarta Timur dan turut tergugat PT. CAM ke PTUN Jakarta. Proses dan hasil dari gugatan tersebut Budi Suyono menang 4 kali hingga PK (inkrach). Hasil amar putusan pengadilan, memerintahkan BPN mencabut dan membatalkan dua sertifikat milik PT.CAM yang di terbitkan di atas sertifikat tanah Budi Suyono.

Mencari Penyelesaian

Terkait klaim sertifikat ini, Hasan Basri dan Cepy Rasyid mengatakan, “Pertemuan ini adalah awal yang baik, karena pada prinsipnya kita hanya mencari penyelesaian, bukan mau menciptakan masalah baru.”

Untuk mencari titik temu, menurut Hasan Basri, akan membawa semua bukti hingga putusan Mahkamah Agung terkait kebenaran sertifikat yang dimiliki klien Budi Suyono.

Untuk mencari titik temu, menurut Hasan Basri, akan membawa semua bukti hingga putusan Mahkamah Agung terkait kebenaran sertifikat yang dimiliki klien Budi Suyono. “Kami percaya Bapak
Sugianto Kusuma, tentu tidak mau mengotori reputasi perusahaannya yang sudah terjaga baik selama ini, hanya karena menguasai tanah yang bukan haknya berdasarkan informasi yang tidak diyakini kebenarannya dari bawahannya,” ucap Hasan Basri.

“Apalagi Bapak Aguan adalah pribadi baik yang mendirikan Yayasan Buddha Tzu Chi, yang menganut prinsip memberi bantuan dengan cinta kasih,” tambahnya.(Tim)

Nasional Hasan Basri : Aguan Pasti  Akan Menjaga Reputasi Sedayu City Dengan  Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Warga
Iklan Utama 5