Oknum anggota polisi yang diduga lakukan perselingkuhan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Oknum anggota Polri berinisial Iptu MIP dilaporkan istrinya berinisial AHS ke Divisi Propam Polri terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perbuatan asusila.
Anggota polisi yang bertugas di jajaran Bareskrim Polri itu viral di media sosial setelah AHS membongkar perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut.
Dalam laporannya, AHS juga turut menyertakan bukti 12 rekaman video syur yang dilakukan oleh Iptu MIP bersama dengan selingkuhannya yang berinisial AM.
Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, laporan terhadap Iptu MIP sudah ditangani oleh Divisi Propam Polri. Ramadhan menyebut pihaknya telah memeriksa Iptu MIP, istrinya AHS, serta mertuanya.
Menurutnya, Divisi Propam Polri juga telah melakukan gelar perkara. "Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ujar Ramadhan melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Berdasarkan hasil gelar perkara, Ramadhan mengatakan Iptu MIP saat ini juga sudah diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) terhitung sejak Selasa (13/6) kemarin hingga selasa (4/7) mendatang. "Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujarnya.(Tim)