a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Jual Plasma Konvalesen Covid-19, Anggota PMI Surabaya Dipecat

Jual Plasma Konvalesen Covid-19, Anggota PMI Surabaya Dipecat
PMI Surabaya bertindak cepat dengan pecat salah satu karyawannya (rep)
Jual Plasma Konvalesen Covid-19, Anggota PMI Surabaya Dipecat
Surabaya, Pro Legal News- Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, menyatakan telah memecat salah seorang pegawainya yang didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19, seharga jutaan rupiah.

Menurut Wakil Ketua PMI, Kota Surabaya, Tri Siswanto pegawai yang telah dipecat itu bernama Yogi Agung Prima Wardana. Tri juga menyatakan jika Yogi adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.

Sehingga PMI Surabaya telah melakukan pemecatan terhadap Yogi secara tidak hormat. Hal itu terjadi saat kasus ini mulai dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim, Agustus lalu,"Dia [Yogi] bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung," ujar Tri, Rabu (27/10).

Selain Yogi dua terdakwa lain yang membantu Yogi dalam menjual plasma konvalesen, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, kata Tri mereka bukanlah pegawai PMI. Ia juga tak kenal dengan keduanya. "Yang Yogi aja, yang lainnya saya nggak ngerti [mereka siapa]" ujarnya.

PMI Surabaya juga menyatakan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. Ia tak kejadian yang merugikan PMI, pasien dan penyintas Covid-19 ini kembali terulang. "[Ke depan kami] kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi," jelas Tri.

Maka Tri berharap agar jajaran PMI di Surabaya serta unit-unitnya untuk lebih selektif dalam menerima pegawai. Sebab aksi yang dilakukan Yogi ini telah mencoreng nama institusinya."Ini kan outsourcing baru, melakukan sekali kejeglong sisan. Jadi dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," kata dia.

Sebelumnya, tiga petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19. Ketiganya didakwa mencari keuntungan jutaan rupiah dari praktik tersebut.

Mereka adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya menjalani sidang dakwaan, Kamis (21/10) lalu.

Setiap plasma darah konvalesen, mereka jual dengan harga jutaan rupiah ke pasien Covid-19 yang membutuhkan. Harga yang dipatok berkisar Rp2,5 juta, Rp3 juta sampai Rp5 juta rupiah.

Atas aksinya Yogi, Bernadya dan Mohammad Yusuf didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)

Nasional Jual Plasma Konvalesen Covid-19, Anggota PMI Surabaya Dipecat
Iklan Utama 5