a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kabareskrim Menyebut Panji Gumilang Pernah Tersangkut Kasus Penipuan

Kabareskrim Menyebut Panji Gumilang Pernah Tersangkut Kasus Penipuan
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilnag pernah dipenjara lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Wahyu mengatakan saat itu yang bersangkutan dipenjara buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Itu (dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/7).
Tetapi Wahyu tidak menjelaskan secara detail ihwal kasus yang menjerat Panji tersebut.

Pernyataan Wahyu tersebut sejalan dengan pengakuan Panji Gumilang seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.

Pada saat itu Panji diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Panji Gumilang sempat mengungkap 4 pertanyaan yang ditanya penyidik kepadanya. Salah satunya berkaitan apakah dirinya pernah diproses hukum atau tidak. "Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji kepada wartawan, Senin (3/7).

Panji mengaku ketika dirinya berhadapan dengan hukum, ia pernah mendapatkan hukuman kurungan. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang kala itu menjeratnya. "Ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan," kata Panji.

Sementara Bareskrim Polri saat ini mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.(Tim)
Nasional Kabareskrim Menyebut Panji Gumilang Pernah Tersangkut Kasus Penipuan
Iklan Utama 5