a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolri Menolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri  Menolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (rep)
Jakarta, Pro Legal News-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kapolri, pengunduran diri itu memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," ujar Listyo di Jakarta, Minggu (28/8).

Seperti diketahui setelah menjalani sidang etik, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Tetapi Sambo mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Upaya banding Sambo itu menurut Listyo, Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut. "Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian. "Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," ujarnya.(Tim)



Nasional Kapolri  Menolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Iklan Utama 5