a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Buntut Kasus Supriyani

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Buntut Kasus Supriyani
Supriyani dan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris (rep)
Jakarta, Pro Legal- Buntut kasus Supriyani, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya usai diduga meminta uang damai kepada guru SDN 4 Baito Supriyani agar tidak ditahan.

Sesuai Surat Telegram yang diterbitkan Polres Konawe pada Senin (11/11) kemarin, keduanya resmi dicopot. Kabar pencopotan itu juga turut dibenarkan oleh Kapolres Konawe AKBP Febry Syam. "Iya benar, sudah diganti dan ditarik ke Polres," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan surat pencopotan itu, Muhammad Idris dimutasi dari sebelumnya Kapolsek Baito menjadi anggota SDM Polres Konawe Selatan.

Sementara untuk posisi Kapolsek Baito diisi oleh Plh Ipda Komang Budayana. Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini dijabat oleh Aiptu Indriyanto.

Febry menjelaskan pencopotan itu dilakukan pihaknya dalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat terkait kasus guru Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak polisi.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami terkait penerimaan uang damai Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani agar tidak ditahan.

Dalam perkara ini, Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito. "Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," ujarnya.

Iis menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari enam anggota polisi dan oknum kades tersebut terkait permintaan uang damai hingga Rp 50 juta dalam perkara yang menjerat Supriyani.(Tim)
Nasional Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Buntut Kasus Supriyani
Iklan Utama 5