a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Ade Armando Mulai Proses Penyelidikan

Kasus Ade Armando Mulai Proses Penyelidikan
Politisi PSI, Ade Armando (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pegiat media sosial dan politikus PSI Ade Armando telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian soal tudingan dinasti politik di DIY.

Ade Armando telah dilaporkan oleh Prihadi Beni Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY pada Rabu (6/12) lalu. Kasus itu kini mulai diselidiki pihak kepolisian. "Sudah penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Kamis (7/12).

Tetapi Verena belum membeberkan upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam penyelidikan laporan tersebut. "Nanti akan di-update jika sudah ada perkembangan," ujar Verena.

Seperti diketahui Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE imbas ucapannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Tak hanya Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Ade juga dilaporkan oleh Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad ke Polda DIY pada Kamis (7/12).

Dalam pelaporan itu, Anwar turut didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang sempat menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, Senin (4/12).

Menurut Anwar, dirinya membuat laporan karena merasa sakit hati atas ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya. Ia mengatakan dirinya selaku lurah dengan peran pemangku keistimewaan merasa tak terima. "Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum, boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," ujar Anwar ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda DIY, Sleman.

Sementara Mustafa selaku kuasa hukum Anwar menjelaskan pihaknya melaporkan Ade atas dugaan pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Laporan polisi terhadap Ade ini buntut dari sindirannya terhadap aksi BEM UI, UGM, dan sejumlah BEM lain yang salah satunya mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024.

Ade terutama menyoroti kaos yang mereka gunakan bertuliskan 'republik rasa dinasti'. Dia merasa ironis dengan aksi tersebut, sebab menurutnya politik dinasti sesungguhnya justru berada di DIY yang menjadi lokasi aksi mereka. "Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja," kata Ade dalam cuitannya, Sabtu (2/12).

"Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu," tambahnya.(Tim)
Nasional Kasus Ade Armando Mulai Proses Penyelidikan
Iklan Utama 5