a a a a a a a a a a a
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidang Kembali di DKPP | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidang Kembali di DKPP

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy
Ketua KPU Hasyim Asyari (rep)
Jakarta, Pro Legal-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Kamis (6/6) ini.

Sesuai jadwal, sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. DKPP kembali menutup jalannya persidangan. "Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," ujar Sekretaris DKPP David Yama melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).

Menurut David, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu,

saksi, maupun pihak terkait. "Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT adalah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Lalu dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Pada Kamis (23/5), DKPP menghadirkan korban. CAT sempat ditangani psikolog karena bertemu Hasyim. "Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis, kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau sebenarnya," ujar Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M di Gedung DKPP RI, Rabu (22/5).

Dia melanjutkan, "Mereka juga sempat memberikan advice [nasihat]. Misalnya ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama." ujarnya.(Tim)



Nasional Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy
Iklan Utama 5