a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kecewa Dengan Sanksi Ringan Dari MKMK Banyak Yang Desak Anwar Usman Mundur

Kecewa Dengan Sanksi Ringan Dari MKMK Banyak  Yang Desak Anwar Usman Mundur
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (rep)
Jakarta, Pro Legal-Meski Ketua MK, Anwar Usman telah mendapat sanksi atas putusannya terkait usia Capres-Cawapres tetapi sejumlah pihak merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman.

Hal itu lantaran sanksi yang dijatuhkan hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tak puas dengan sanksi itu, sejumlah pihak pun mendesak agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK.

Ketidak puasan dan desakan itu salah satunya datang dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah melalui ketuanya Trisno Raharjo. Mereka menuntut Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK usai terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia Capres-Cawapres.

Menurut Trisno, langkah Anwar untuk mengundurkan diri dinilai penting untuk menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia. "MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Dalam penjelasnya Trisno juga menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Baginya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan," ujarnya.

Sementara eks Hakim MK Maruarar Siahaan juga menilai Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia Capres-Cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan MKMK. "Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya, Selasa (7/11).

Desakan agar Anwar Usman mundur juga telah bermunculan bahkan sebelum adanya putusan dari MKMK. Sebanyak 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai MK mengabulkan gugatan terkait syarat Capres dan Cawapres memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Menanggapi banyaknya desakan untuk mundur dari MK, Anwar Usman menyebut tak ada perintah dari MKMK untuk mengundurkan diri. Anwar Usman juga konsisten menyatakan jabatan adalah milik Tuhan usai dirinya dicopot sebagai Ketua MK.
Oleh sebab itu, dia mengaku akan mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi. "Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK jabatan milik Allah," ujar Anwar di Jakarta, Rabu (8/11).(Tim)



Nasional Kecewa Dengan Sanksi Ringan Dari MKMK Banyak  Yang Desak Anwar Usman Mundur
Iklan Utama 5