Ketua KPU Dilaporkan Wanita Emas ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Jakarta, Pro Legal - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal sebagai Wanita Emas melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu sudah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis (22/12). Hasnaeni diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas ketika melapor ke DKPP. "Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas, di Kantor DKPP, Kamis (22/12).
Menurut Farhat, upaya mengadu ke DKPP ditempuh setelah pihak Hasnaeni sempat melayangkan somasi terlebih dulu terhadap Hasyim pada 16 November 2022. Isi somasi terkait desakan kepada Hasyim untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
Dalam laporan itu Farhat turut melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya itu. "Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.
Farhat menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.
Sementarea Hasyim menjawab singkat soal pelaporan itu. Dia hanya berkata bahwa dirinya mengikuti perkembangan dari laporan itu. "Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujar Hasyim.
Ternyata tidak hanya Hasyim yang dilaporkan, Komisioner KPU Idham Holik juga telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi terhadap petugas KPU daerah.
Kuasa hukum beberapa petugas KPU daerah, Airlangga Julio mengatakan dugaan intimidasi itu terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU. "Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Pusat Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," ujar Julio.
Menurut Julio, kala itu Idham menyebut anggota KPU yang tidak menuruti arahan akan dimasukkan ke rumah sakit.
Julio menilai ucapan Idham itu sebagai bentuk intimidasi kepada KPU daerah. Pihaknya pun tak memandang hal itu dengan sebelah mata. Seperti diketahui, sempat beredar pemberitaan, seorang petugas KPUD yang tidak disebutkan namanya sempat mengungkap upaya mobilisasi KPU pusat lewat KPU provinsi untuk meloloskan PKN, Partai Gelora, dan Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Idham lantas mengklarifikasi apa yang disampaikan saat itu bukan terkait untuk meloloskan partai tertentu di Pemilu, melainkan arahan agar KPU di daerah mengikuti isi edaran yang dikeluarkan pusat. "Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE-nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Idham, Senin (19/20).(Tim)