a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan Sempat Beri Pinjaman mencurigakan

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan Sempat Beri Pinjaman mencurigakan
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (rep)
Jakarta, Pro Legal – Karena adanya laporan masyarakat, Tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean pada pekan depan.

Klarifikasi itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat kepada KPK dan pemberitaan di sejumlah media. "Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).

Menurut Pahala, dirinya heran jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan sejumlah Rp 6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar. "Enggak masuk di akal ya. Jadi, kita klarifikasi," ujarnya.

Pahala menambahkan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama dalam perusahaan dimaksud. Hal itu nantinya akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK. "Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," tambah Pahala.

"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady. Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN. Ia pun telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan hal itu dilakukan usai pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tadi. "Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," ujar Nirwala melalui keterangan resmi, Senin (13/5).(Tim)



Nasional KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan Sempat Beri Pinjaman mencurigakan
Iklan Utama 5