a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Menciptakan Advokat Yang Profesional Dan Berintegritas Menjadi Misi ABI

Menciptakan Advokat Yang Profesional Dan Berintegritas Menjadi Misi ABI
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Sebagai elemen catur wangsa penegakkan supremasi hukum, profesi advokat memilki fungsi yang sangat sentral dan strategis. Advokat berperan dalam mengawal proses projustisia, sehingga proses hukum bisa seobyektif mungkin sesuai dengan marwah advokat sebagai officium nobile (profesi yang terhormat). Profesi advokat dituntut untuk bersikap profesional serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga bisa mengawal proses hukum termasuk mampu meyakinkan hakim untuk bertindak seadil-adilnya sesuai dengan irah-irah keadilan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa.

Untuk membentuk advokat yang profesional dan berintegritas tinggi, maka bukan hanya penguasaan materi tentang tata cara beracara seperti yang diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta beberapa aturan terkait, tetapi advokat juga harus dibekali dengan integritas moral yang memadai, seperti halnya adagium yang cukup terkenal quid leges sine moribus (apalah artinya hukum tanpa moralitas).

Berbekal misi seperti itu seiring dengan momentum tidak adanya single bar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka organisasi profesi Advokat Bangsa Indonesia (ABI), ikut berpartisipasi melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di seluruh Indonesia. Dalam proses pendidikan ini para peserta akan dibekali sekaligus sertifikasi tentang kemampuan teknis beracara mulai dari proses penyidikan hingga ke proses persidangan. Sehingga para peserta benar-benar memahami tentang tata cara serta ketentuan yang berlaku.

Selain kemampuan teknis, para peserta juga dibekali nilai-nilai untuk membangun integritas sehingga bisa menjadi advokat yang handal, professional sekaligus memiliki wibawa ketika bersinggungan dengan elemen catur wangsa lainnya. Para peserta yang telah dinyatakan lulus akan dibekali sertifikat serta mengikuti proses selanjutnya yakni ikut sumpah di Pengadilan Tinggi setempat serta memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai persyaratan utama bagi advokat untuk beracara.

Eloknya, meski terbilang masih baru jumlah peserta PKPA yang diselenggarakan oleh ABI jumlahnya terus meningkat dari tahun ketahun. Sehingga misinya untuk menciptakan advokat yang berintegritas sekaligus sebagai bagian dari proses peneggakan supremasi hukum di Indonesia bisa tercapai.(Tim)


Nasional Menciptakan Advokat Yang Profesional Dan Berintegritas Menjadi Misi ABI
Iklan Utama 5