Menpora Dito Miliki Harta Yang Fantastis Hingga Rp 282 M
Menpora Dito Ariotedjo (rep)
Jakarta, Pro Legal – Jumlah kekayaan yang dimiliki Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terbilang fantastis dengan total harta kekayaannya mencapai Rp 282 miliar. Sebagian besar asetnya merupakan hadiah dari orang tua.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dito yang diserahkan pada 12 Juli 2023, total aset yang berstatus hadiah yaitu senilai Rp 162,49 miliar.
Sesuai data tersebut harta Dito yang merupakan hadiah itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan serta satu mobil. Rinciannya yaitu tanah dan bangunan di Jakarta Timur seharga Rp114,193 miliar, lalu tanah dan bangunan yang tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan di Jakarta Pusat seharga Rp 17,35 miliar, serta di Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar. Ada pula mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900 juta. Dito menjelaskan awalnya mau menulis pemberian orang tuanya sebagai hibah. Namun, hal itu tak jadi ia lakukan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Dia berkata hibah harus disertai akta. Karena harta Rp 162 miliar adalah pemberian orang tua, maka Dito menulisnya sebagai hadiah di LHKPN. "Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua, jadi memang posisinya hadiah," ujar Dito dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Dito mengaku sempat kebingungan saat mengisi LHKPN karena belum pernah menjadi penyelenggara negara. Ia juga mengatakan selama ini tidak pernah menghitung jumlah hartanya, baik itu hadiah maupun aset perusahaan. "Prinsipnya agak bingung di hadiah atau hibah, tapi kita kemarin paling aman tulisnya hadiah karena memang pemberian dari orang tua dan kita berusaha jujur dalam meng-input LHKPN," ujar Dito.
Selain itu, Dito mengklaim istrinya juga banyak menerima hadiah dari orang tuanya. Kala itu, Dito belum menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia pun mengaku siap memberikan penjelasan terkait aset-asetnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Tim)