Menteri KKP Perintahkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang 2 x24 Jam
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (rep)
Jakarta, Pro Legal- Akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan perintah tegas terkait keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang, Banten.
Menteri KKP telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk membongkar pagar laut tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam. "Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen PSDKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2x24 jam," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Senin (20/1).
Doni juga mengatakan tenggat waktu tersebut juga memberi kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar laut tersebut untuk segera menyatakan diri.
Menurut Doni, selama masa tenggat ini, Ditjen PSDKP tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional, termasuk logistik, personel, armada, dan koordinasi lintas sektor. Langkah ini bertujuan agar proses pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
Dalam prose itu KKP juga menggandeng berbagai pihak, seperti TNI Angkatan Laut (AL), instansi pemerintah terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran.
Dengan sinergi itu diharapkan menghasilkan rencana operasi yang matang, sehingga pembongkaran dapat terlaksana sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. "Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan tereksekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," ujar Doni.
Doni juga menegaskan seluruh proses pembongkaran akan dilakukan dengan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Seperti diketahui, sebelumnya TNI AL bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius tersebut pada Sabtu (18/1). Pembongkaran pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Harry menerangkan pembongkaran pagar laut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
KKP sebelumnya juga sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Pung kala itu menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pagar laut misterius ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.(Tim)